Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Natalius Pigai Tak Bermaksud Rasis ke Jokowi dan Ganjar

Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:56 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Natalius Pigai Tak Bermaksud Rasis ke Jokowi dan Ganjar
Ketua DPP Berkarya Vasco Ruseimy dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (Youtube Macan Idealis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," beber Adi.

Atas laporan itu, Polda Metro Jaya sempat menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai terhadap Jokowi.

Adi ketika itu mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Adi mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu barang bukti itu ialah tangkapan layar kicauan Pigai di akun Twitter pribadinya yang diduga bernada rasial kepada Jokowi.

"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis jugalah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI