Suara.com - Pemerintah, DPR, dan KPU masih belum juga sepakat menetapkan jadwal Pemilu 2024 lantaran belum satu suara. Pemerintah yang mengusulkan 15 Mei 2024, sementara KPU mengusulkan pencoblosan dilangsungkan 21 Februari.
Terkait itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyarankan pemerintah mengalah. Ia berujar bahwa sebaiknya Presiden Jokowi menyamakan tanggal pencoblosan sebagaimana usulan KPU.
Mardani memahami usulan pemerintah Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024 salah satunya ialah agar tidak ada jeda waktu terlalu lama antara presiden terpilih dan waktu pelantikan.
"Tapi baiknya, pak Jokowi ikut KPU saja karena simulasi yang dilakukan sudah matang dan punya waktu persiapan yang cukup agar pemilu kita berkualitas," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Jokowi Diminta Kumpulkan Ketum Parpol Bahas Jadwal Pemilu 2024, PPP: Tak Masalah, Asal...
Menurut Mardani, masing-masing usulan baik dari pemerintah maupun KPU memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemilu pada Februari 2024 sebagaimana usulan KPU memberi waktu dan masa persiapan yang cukup bagi penyelenggara. Tetapi kekurangannya ialah potensi anggaran membengkak hingga terjadi kerumunan lebih awal.
"Sedangkan Pemilu Mei 2024 memudahkan dan menurunkan anggaran, tapi kualitas bisa terganggu. Namun jika dilihat, usulan Mei 2024 lebih berisiko, waktunya mepet dengan proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah diikat UU Pilkada pada November 2024," kata Mardani.
Di sisi lain, Mardani mengingatkan bahwa penetapan jadwal Pemilu 2024 memang merupakan domain KPU. Karena KPU yang akan menanggung beban penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Hati-hati dengan jadwal, dari berbagai simulasi yang dibuat pemerintah, ada yang kurang memperhitungkan tahapan mulai dari verifikasi parpol, waktu pendaftaran untuk paslon perorangan di Pilkada hingga verifikasinya," imbuh Mardani.
Belum Satu Suara
Baca Juga: Pimpinan Komisi II Tegaskan Belum ada Keputusan Tanggal Pemilu Serentak 2024
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan rapat pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan kembali pada masa sidang berikut setelah DPR menyelesaikan masa reses. Rencananya rapat itu dilakukan pada hari ini namun batal.
Sementara untuk masa reses DPR sendiri akan dimulai pada 8 Oktober sampai dengan 7 November 2021.
"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Saan mengatakan bahwa antara fraksi-fraksi di Komisi II, KPU, dan pemerintah masih belum satu suara terkait tanggal pencobolosan Pemilu di dalam rapat konsinyering yang dilakukan. Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024 sebagai tanggap pemungutan suara.
"Ya masih ada. Ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan-tahapan yang mikro, yang antara Pemilu dan Pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik," kata Saan.