Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:54 WIB
Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
Desak Usut Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas! Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," ucap Haris

Hal tersebut diperkuat oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengaku pihaknya belum menerima informasi laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas soal ada delapan orang di internal KPK yang dipercaya Azis tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali

Meski begitu, Ali menyampaikan bila pihak-pihak memiliki data akurat terkait adanya orang-orang Azis di KPK, segera melaporkan kepada Dewas.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali.

Ali menyebut bahwa KPK dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sangat didsarkan dengan bukti sekaligus fakta. Bukan, kata Ali, dari sebuah opini yang belum tentu valid kesahihannya.

"Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," imbuhnya

Bekingan Azis Syamsuddin Terkuak di Sidang

Sebelumnya, Yusmada menyebut jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di lembaga antirasuah untuk mengamankan kasus-kasus.

Baca Juga: Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri

Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI