Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:54 WIB
Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
Desak Usut Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas! Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta agar Dewas Pengawas KPK turun tangan dan serius mendalami fakta persidangan yang menyebut eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin miliki bekingan di lembaga antirasuah.

Fakta tersebut mencuat ketika Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus suap dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju, beberapa waktu lalu. 

"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," kata Febri lewat cuitan yang dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya, Kamis (7/10/2021).

Febri pun berharap Dewas KPK dapat bekerja sesuai SOP-nya. Untuk mencari bukti-bukti kuat adanya adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan KPK dalam kasus suap perkara Robin Pattuju.

"Bekerjalah dengan benar, Bapak-Ibu Dewas KPK," imbuhnya.

Reaksi Dewas KPK

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihak belum pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik ke terkait adanya delapan orang di KPK yang disebut menjadi bekingan Azis Syamsuddin.

Haris mengaku hanya baru mendengar informasi itu dari sejumlah pemberitaan di media massa.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau "orang dalam" KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Haris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Baca Juga: Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri

Haris menyebut hanya mengetahui laporan yang masuk ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik eks Penyidik Stepanus. Hingga akhirnya Dewas sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI