Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:18 WIB
Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri
Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri. Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak akan berdiam diri bila ada laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) atau temuan fakta di persidangan yang menyebut adanya sejumlah orang di KPK yang membekingi eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK tentu akan melaksanakan tugas sesuai fakta-fakta hukum dalam sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Meski begitu, kata Ali, lembaganya tidak dapat melihat fakta persidangan hanya dari satu keterangan saksi.  Hal ini menyusul keterangan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nonaktif Yusmada yang menyampaikan adanya delapan orang termasuk Robin yang dipercaya oleh Azis untuk mengamankan kasus-kasus di KPK.

"Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid. Atas fakta persidangan dimaksud, KPK tentu tidak berdiam diri,' ucap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Ali memastikan tim lembaga antirasuah akan mengkonfirmasi setiap keterangan saksi lain. Bertujuan agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.

"Sehingga, kami bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan itu," ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali pun berharap bila ada pihak-pihak mengetahui informasi adanya orang Azis Syamsuddin di KPK
sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK.

"Kami pastikan akan menindaklanjutinya. Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," kata Ali.

Sebagai negara hukum, kata Ali, harus bertindak sesuai koridor hukum. Dimana, menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukum. Bukan dengungan opini yang tidak disertai bukti.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Uang 'Ketok Palu', Pengusaha Asal Jambi Segera Disidang

"Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI