Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta yang juga seorang pengusaha dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi atau 'uang ketok palu' pada tahun anggota 2017/2018 ke penuntutan.
"Dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka PS oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap, tim penyidik pada hari Rabu (6/10) melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Kata Ali, penahanan selanjutnya terhadap Paut dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 s.d. 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ucap Ali.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (7/8/2021), KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Paut di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo.
Penangkapan itu dilakukan karena Paut mangkir setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, serta meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu" serta menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Baca Juga: Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Tahan Tersangka Paut Syakarin
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada tahun 2017.