PDIP Tak Setuju Usulan Pemeritah Soal Tanggal Pemilu 2024

Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:23 WIB
PDIP Tak Setuju Usulan Pemeritah Soal Tanggal Pemilu 2024
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, bahwa Fraksi PDIP menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jadwal pelaksanaan Pemilu dilakukan pada 21 Februari 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart kepada wartawan dikutip Kamis (7/10/2021).

Adapun terkait usulan pemerintah agar Pemilu terlaksana pada 15 Mei 2024, menurut Junimart usulan tanggal tersebut kurang tepat. Sebab lanjut dia berbenturan dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.

Baca Juga: Bantah Wacana Tambah Periode Presiden Jokowi, Komisi II DPR Tegaskan Pemilu Tetap 2024

"Sedangkan terkait usulan dari pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," tutur Junimart.

Selain karena berbarengan usulan pemerintah dinilai sulit dilakukan mengingat jarak antara waktu ke pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 sangat sempit.


"Kita hitung-hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," tandasnya.

Jokowi Disarankan Kumpulkan Ketum Parpol

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai Presiden Jokowi perlu turun tangan mencampuri hal penentuan tanggal Pemilu 2024. Jokowi disarankan Arif mengundang ketua umum partai politik untuk menyatukan suara terkait tanggal pencoblosan.

Baca Juga: Terbentur Puasa, PDI-P Setuju Pencoblosan Pemilu Diselenggarakan 21 Februari 2024

Sebab diakui Arif belum ada sayu suara dan tirik temu di dalam rapat konsinyering yang dilakukan antara pihak pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR.

"Saya harus akui memang belum ada satu suara untuk itu. Karena itu ya agak bersabar sedikit. Bahkan jika diperlukan, menurut hemat saya malah perlu untuk presiden mengundang ketua umum parpol, mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah tahun 2024," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Nasdem Saan Mustopa berpendapat bahwa ketua umum partai politik memang perlu melangsungkan pertemuan. Tujuannya ialah untuk membahas perihal tanggal Pemilu 2024 hingga mencapai satu suara.

"Kalau pada prinsipnya ya DPR kalau KPU dengan pemerintahnya bisa satu suara ya kita tidak ada masalah. Nah karena itu kita mendoronglah pimpinan parpol ini untuk bisa ketemu," kata Saan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI