Enggan Ikut Campur Soal Temuan Bendera HTI, Polri: Itu Masalah Internal KPK

Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:50 WIB
Enggan Ikut Campur Soal Temuan Bendera HTI, Polri: Itu Masalah Internal KPK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri enggan turut campur soal adanya temuan bendara mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu meja kerja Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena itu dinilai sebagai permasalahan internal KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meyakini KPK bisa menyelesaikan permasalahan internalnya tersebut.

"Itu internal KPK, internal KPK. Kita tunggu saja penyelesaian masalah itu. Kita yakin KPK itu akan bisa menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Polemik soal bendera organisasi radikal dan terlarang ini mencuat dari beredarnya surat terbuka seorang bernama Iwan Ismail yang mengaku dipecat KPK sekitar 2 tahun lalu.
Iwan mengaku saat itu bekerja sebagai pegawai tidak tetap di KPK di bagian pengamanan atau singkatnya sebagai petugas satpam.

Kala itu dia mulai bekerja pada 14 November 2018 dan mengikuti pelatihan pengelolaan rumah tahanan dan pengawalan tahanan.

Saat itu dia mengaku melihat bendera putih dengan tulisan hitam yang disebutnya sebagai bendera HTI di meja kerja pegawai KPK di lantai 10 Gedung Merah Putih.

Waktu berlalu hingga 20 September 2019 ketika KPK digoyang isu ‘Taliban’, Iwan Ismail mengaku mendapati bendera yang sama dan memotretnya.

Iwan Ismail mengaku akan melaporkan temuannya itu, tetapi terlebih dahulu menyebarkannya ke grup WhatsApp Banser Kabupaten Bandung. Iwan Ismail sendiri mengaku sebagai anggota Banser.

Selepasnya foto yang diambil dan disebarkan Iwan Ismail menjadi viral. Buntutnya Iwan Ismail diadili secara etik oleh Pengawas Internal (PI) KPK karena saat itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dibentuk. Iwan Ismail dinyatakan melanggar kode etik berat dan dipecat.

Baca Juga: Kronologi Hebohnya Foto 'Bendera HTI' di Ruang Kerja Pegawai KPK

Framing Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI