Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, secara terang-terangan mengusulkan agar pasukan elite polisi yang bertugas memberantas terorisme, Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 dibubarkan.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan melalui cuitan di Akun Twitter pribadinya, Rabu (6/10/2021). Ia beralasan bahwa narasi yang dikeluarkan oleh Densus berbau Islamofobia.
“Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas," cuit Fadli seperti dikutip oleh Suara.com.
Cuitan Fadli tersebut disampaikannya setelah mendengar pernyataan Densus 88 Antiteror Polri yang mengkaitkan Taliban dan aksi terorisme di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Nangis, Tulisan di Balik Lemari Ayah yang Telah Meninggal Tentang Harapan Pada Anak
Dalam sebuah diskusi daring, Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. M. Rosidi, mengatakan bahwa kemenangan Taliban di Afganistan bisa dijadikan sebagai sarana propaganda teroris di Indonesia.
“Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka maupun dijadikan sarana untuk menstimulus jaringan teroris yang ada di Indonesia,” katanya dikutip dari YouTube The Habibie Center.
Fadli Zon menilai aksi terorisme separatis yang terjadi beberapa waktu belakangan tidak tertangani dengan baik. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh lembaga penanganan terorisme yang terlalu banyak.
“Menurut sy sdh terlalu byk lembaga yg tangani terorisme. Harusnya @BNPTRI saja. Teroris separatis yg jelas2 menantang RI harusnya yg jd prioritas tp tak bisa ditangani. Jgn selalu mengembangkan narasi Islamofobia yg bisa memecahbelah bangsa,” cuitnya melalui akun Twitter @Fadlizon.
Dikutip dari laman resminya, BNPT merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dengan tugas dan fungsi pokok antara lain merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, mengordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; serta merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.