Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, yaitu berlaku dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Lalu bagaimana aturan naik kereta api dan pesawat selama PPKM diperpanjang?
Kebijakan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Meskipun PPKM berlanjut, namun ada pelonggaran pada sejumlah sektor. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021) lalu.
Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru
Saat ini memang tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 4. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian aturan, termasuk mengenai aturan perjalanan terbaru dengan kereta api dan pesawat.
Baca Juga: Durasi Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP di Pekanbaru Ditambah 2 Jam
Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, berikut aturan naik kereta api dan pesawat selama PPKM 5-18 Oktober 2021.
- Bagi orang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
- Bagi pengguna alat transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Hal ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
- Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Lantas, bagaimana dengan aturan perjalanan internasional selama PPKM hingga 18 Oktober 2021? Perlu diketahui, bahwa pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan juga Nunukan. Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong dan Motaain.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel, tapi hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api, mereka tidak perlu mengakses aplikasi PeduliLindungi. Sebagai gantinya, maka akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.
Baca Juga: Riau PPKM Level 2, Syamsuar Usulkan Syarat Penerbangan Pakai Tes Antigen
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka mereka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Demikian aturan naik kereta api dan pesawat terbaru selama PPKM 5-18 Oktober 2021. Harap diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama