Suara.com - Seorang perempuan bernama Aelyn Halim (32) melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio dan oknum anggota Brimob ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi akses pelapor bertemu dengan anaknya.
Laporan terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi hak asuh anak itu telah teregistrasi dengan Nomor: TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan, kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang membekingi mantan suami pelapor itu teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.
"Saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saya ketemu anak saya," kata Aelyn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurut penuturan Aelyn, oknum anggota Brimob itu berjaga di lobi apartemen tempat tinggal mantan suaminya. Oknum anggota yang diduga membekingi mantan suaminya itu turut serta menghalangi dirinya untuk bertemu putrinya yang masih berusia empat tahun.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung
"Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," beber Aelyn.
Padahal, lanjut Aelyn, dirinya secara sah berdasar putusan pengadilan ialah pihak yang memiliki hak asuh anak. Aelyn sendiri mengaku, membuka hati apabila mantan suaminya itu ingin turut serta mengasuh anaknya. Namun, dia menyayangkan sikap mantan suaminya itu yang justru menghalangi akses dirinya bertemu dengan anaknya.
"Bahkan video call juga enggak boleh," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai mantan suami Aelyn dan oknum anggota Brimob itu telah melanggar hukum. Sebab dia telah mengabaikan atau membangkang terhadap putusan pengadilan.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelyn tetap dihalang-halangi untuk ketemu disitu. Komnas PA dengar Aelyn itu pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami Aelyn," kata Arist.
Baca Juga: Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita
"Kedua telah langgar UU nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D bahwa Alexander Tio sekalipun ada putusan pengadilan telah lakukan praktek diskriminasi," imbuhnya.