Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya
syarat buat SKCK - INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.       Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online

Cara buat SKCK online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

3.       Lakukan Pembayaran

Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.

Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4.       Ambil SKCK

Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK

Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI