Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya
syarat buat SKCK - INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang. Lalu apa syarat buat SKCK secara online?

Umumnya SKCK akan dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank. Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.

Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan? Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang syarat buat SKCK online lengkap dengan alur pembuatannya.

Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK Online, mari simak!

Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK

Syarat Buat SKCK

Berikut adalah syarat buat SKCK yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. Fotokopi Paspor (jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, backgroun berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Alur Pembuatan SKCK Online

Permohonan SKCK secara online berbeda dengan offline. Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.

1.       Akses Laman Resmi Polri

Baca Juga: TERBARU Prosedur Manual dan Syarat Perpanjang SKCK di Kantor Polisi untuk Melamar Kerja

Sama dengan cara offline, pembuatan SKCK online juga dilakukan di lembaga Polri. Namun kali ini secara daring melalui laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.

2.       Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online

Cara buat SKCK online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

3.       Lakukan Pembayaran

Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.

Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4.       Ambil SKCK

Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.

Demikian adalah ulasan tentang syarat buat SKCK online lengkap dengan alur dan biayanya, cukup mudah bukan? Kemajuan teknologi lah yang memberikan kita banyak sekali kemudahan termasuk dalam pembuatan SKCK Online.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI