AA juga mengakui jika dia mendapat perintah dari tersangka M. Sosok tersebut adalah narapidana yang hingga kekinian masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat.
"M masuk dengan kasus yang sama vonis 14 tahun baru menjalani dua tahun masih ada 12 tahun lagi," beber Yusri.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan karung berisi ganja sisanya seberat 130 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Truk Angkut Ganja 279 Kilo
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sebuah truk yang mengangkut ganja siap edar seberat 279 kilogram pada Rabu (29/9/2021).
"Benar anggota kami menggagalkan peredaran narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Ady menjelaskan, ganja tersebut akan dikirim dari Sumatera dan diedarkan di Pulau Jawa. Salah satunya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Penggerebekan truk bermuatan ganja tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran ganja yang dikirim dari Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung memulai penyelidikan dan mencari beberapa bukti dan saksi.
Baca Juga: Konsumsi Ganja untuk Redakan Rasa Sakit, Guru SD di Sukabumi Diciduk Polisi
Penyelidikan tersebut pun berujung pada penangkapan satu buah truk berisi ganja yang dikemas di dalam karung di kawasan Bekasi.