Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok empat orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja lintas Sumatera. Mereka adalah SD (45), FRN (37), AA (26), dan M (29).
Kasus ini bermula dari diamankannya sebuah truk yang mengangkut ganja siap edar, Rabu (29/9/2021). Total, sebanyak 279 kilogram ganja disita oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, kepolisian mengetahui adanya pengiriman barang dari Sumatera menuju Ibu Kota dan Jawa Barat.
"Ini pengembangan kasus, pengungkapan di daerah Palmerah sebulan lalu, kemudian hasil pengembangan ini berhasil mengetahui akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jabar, Bandung. 279 kilogram ganja yang memang ini lintas provinsi," kata Yusri di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Konsumsi Ganja untuk Redakan Rasa Sakit, Guru SD di Sukabumi Diciduk Polisi
Atas hal tersebut, tim Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat bergerak menuju Padang, Sumatera Barat. Di sana, polisi meringkus tersangka SD dan FRN yang merupakan sopir truk yang membawa ganja seberat 279 kilogram.
"Dari sana berhasil mengamankan dua orang, satu truk yang tugasnya mengantar ke daerah Bekasi dua orang tersangka inisial SD dan FRN," sambung Yusri.
Kepada polisi, SD dan FRN mengaku, tiga dari delapan karung ganja yang mereka bawa, dengan berat mencapai 150 kilogram, rencananya akan dikirim ke Bekasi. Ganja tersebut dipesan oleh tersangka AA.
Yusri mengatakan, polisi langsung bergerak ke kawasan Bekasi dan meringkus tersangka AA. Saat ditangkap, AA mengaku telah dua kali memesan ganja dari Sumatera tersebut. Bahkan, sebelumnya AA pernah memesan ganja sebanyak 50 kilogram dan berhasil lolos.
Dari mulut AA juga, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka M.
Baca Juga: Nasib Oknum Guru PNS di Sukabumi Usai Ketahuan Simpan 46 Gram Daun Ganja
"AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan," jelasnya.
AA juga mengakui jika dia mendapat perintah dari tersangka M. Sosok tersebut adalah narapidana yang hingga kekinian masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat.
"M masuk dengan kasus yang sama vonis 14 tahun baru menjalani dua tahun masih ada 12 tahun lagi," beber Yusri.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan karung berisi ganja sisanya seberat 130 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Truk Angkut Ganja 279 Kilo
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sebuah truk yang mengangkut ganja siap edar seberat 279 kilogram pada Rabu (29/9/2021).
"Benar anggota kami menggagalkan peredaran narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Ady menjelaskan, ganja tersebut akan dikirim dari Sumatera dan diedarkan di Pulau Jawa. Salah satunya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Penggerebekan truk bermuatan ganja tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran ganja yang dikirim dari Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung memulai penyelidikan dan mencari beberapa bukti dan saksi.
Penyelidikan tersebut pun berujung pada penangkapan satu buah truk berisi ganja yang dikemas di dalam karung di kawasan Bekasi.
Polisi juga menangkap dua orang yang ada di dalam truk dan satu orang yang tengah menerima paket berisi ganja.
"Jadi, ini kita dapatkan satu unit truk perjalanan dari Medan ke Jakarta. Pelaku kami tangkap sementara ada tiga orang, dua yang membawa, satu yang menerima paket," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setyo Pambudi.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki ketiga tersangka yang tengah ditahan di Polres Jakarta Barat.
Penyidik masih terus mendalami peran ke tiga tersangka, peredaran narkoba dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.