Bareskrim Polri Pelajari Laporan Kasus Dugaan Rasis Natalius Pigai Terhadap Jokowi

Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:01 WIB
Bareskrim Polri Pelajari Laporan Kasus Dugaan Rasis Natalius Pigai Terhadap Jokowi
Natalius Pigai dan Jokowi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Barisan Relawan Nusantara (Baranusa).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan setelah dipelajari penyidik selanjutnya akan mengumpulkan barang bukti atas laporan tersebut.

"Tentunya akan diambil langkah-langkah oleh penyidik nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Rusdi menjelaskan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor. Jika nantinya ditemukan, maka proses hukumnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Said Aqil Sebut Jokowi sebagai Bapak Infrastruktur, Ini Alasannya

"Kalau memang tidak ada tindak pidana tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," kata dia.

Dugaan Rasis

Baranusa melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10) kemarin. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.

Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan menuding Pigai telah melakukan tindak pidana rasisme terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Ini bukti laporan Baranusa terhadap Natalius Pigai," kata Adi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Temui Jokowi di Istana, Ini yang Disampaikan Said Aqil hingga Minta Dukungan

Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," beber Adi.

Ditolak Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya sempat menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai terhadap Jokowi.

Adi ketika itu mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Adi mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu barang bukti itu ialah tangkapan layar kicauan Pigai di akun Twitter pribadinya yang diduga bernada rasial kepada Jokowi.

"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis jugalah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI