Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya dua surat palsu terkait pengembangan hasil analisa dan penyelidikan perkara korupsi dengan menggunakan logo lembaga antirasuah itu.
Informasinya, surat palsu itu ditujukan untuk penyelidikan dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Gowa.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua surat tersebut dan ternyata palsu.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu. Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan
Apalagi, kata Ali, surat tersebut juga sama sekali tidak dibubuhi tanda tangan. Di samping juga jauh dari surat milik KPK yang resmi.
"Serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," ucap Ali.
Isi surat palsu itu pun menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan dugaan korupsi yang tercantum di wilayah Kabupaten Gowa.
"Surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," imbuhnya.
Baca Juga: Soal 'Beking' Azis Syamsuddin, Novel: KPK Diberi Wewenang Mencari, Bukan Menunggu Bukti