Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, PKS: Pemerintah Jangan Paksakan Kehendak

Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, PKS: Pemerintah Jangan Paksakan Kehendak
Desain ibu kota baru di Kalimantan Timur [Foto: Hops.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI telah menerima surat presiden terkait dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto mengkritik pemerintah dan meminta agar lebih fokus saja pada program penanggulangan pandemi Covid-19.

Mulyanto menilai, sebaiknya pemerintah tidak memaksakan kehendak membangun proyek IKN di Kalimantan Timur, apalagi dari sumber utang. Menurutnya, Ibu Kota Negara saat ini masih layak dan tidak mendesak untuk dipindahkan.

"Sekarang ini kita harus fokus untuk mengejar target vaksinasi 90 persen populasi serta mulai menata kembali pergerakan ekonomi di sektor-sektor prioritas. Serta mencegah kemungkinan gelombang ketiga pandemi Covid-19. Pembiayaan fiskal pemerintah semestinya diarahkan pada sektor ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Puan Maharani Jajal Jet Tempur dan Raih Wing Penerbang pada HUT ke-76 TNI

Ia menyatakan, pemerintah sebaiknya memulihkan industri pariwisata dengan tetap menerapkan prokes. Membangun kembali industri pengolahan yang berorientasi ekspor maupun pasar domestik, industri yang menyerap tenaga kerja tinggi termasuk industri kecil.

"Seharusnya pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan seperti itu yang diprioritaskan untuk digerakkan seiring dengan mulai bergeliatnya permintaan pasar (demand)," tuturnya.

Mulyanto menambahkan, dalam konteks hari ini tidak ada urgensi dan argumen yang kuat untuk menyegerakan pindah ibu kota ini.

"Lagipula umur pemerintahan rezim sekarang tinggal beberapa tahun lagi. Tidak tepat juga untuk mengambil keputusan yang strategis seperti pemindahan ibu kota negara ini," ungkapnya.

"Kita serahkan saja pada Pemerintahan yang akan datang agar dapat dilakukan pengkajian yang matang dan komprehensif, tidak grasa-grusu," sambungnya.

Baca Juga: Isoman di Rumah? Begini Cara Mudah Dapatkan Paket Suplemen Gratis

RUU IKN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Surpres terkait RUU IKN itu disampaikan langsung Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan mengatakan DPR RI sejalan dengan pemerintah dalam memandang perlunya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Puan memberi contoh tentang pemindahan ibu kota yang juga telah lebih dahulu dilakukan di negara lain.

"Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Dari apakah pernah negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak, contohnya Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, Rio de Janeiro ke Brasilia, bahkan beberapa negara lain," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Suharso mengatakan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.

"Dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagiamana dimuatkan dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada ibu ketua DPR," kata Suharso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI