Nasib Amnesti Dosen Saiful Mahdi Ada di Tangan DPR: "Jangan Gugur Hanya Karena Reses"

Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Nasib Amnesti Dosen Saiful Mahdi Ada di Tangan DPR: "Jangan Gugur Hanya Karena Reses"
Ilustrasi Gedung DPR RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi kini berada di tangan DPR RI. Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad berharap DPR RI dapat segera memberikan pertimbangan soal amnesti tersebut sebelum memasuki masa reses.

Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahfdi. Namun, keputusannya tersebut belum bisa dikatakan final lantaran masih harus mendapatkan pertimbangan dahulu dari DPR RI.

Jokowi sendiri sudah mengirimkan surat presiden ke DPR RI pada 29 September 2021.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak bgitu lama, DPR segera membaca surat itu di dalam rapat paripurna dan memerintahkan Komisi III untuk membahas," kata Arsyad dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu (6/10/2021).

Kendati begitu, Arsyad mengetahui kalau DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober hingga 7 November 2021. Ia berharap DPR RI tetap bisa melakukan rapat untuk membahas soal amnesti tersebut di tengah masa reses.

Itu sudah sesuai dengan peraturan di dalam UU MD3 di mana DPR bisa melakukan rapat pada masa reses apabila ada hal-hal mendesak.

Kalau misalkan tidak dilakukan, maka Saiful Mahdi akan tetap menjalankan masa hukumannya selama 3 bulan hingga awal November nanti.

"Maka memang perlu DPR melalui Komisi III membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu."

Amnesti Jokowi

Baca Juga: Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI