Soal 'Beking' Azis Syamsuddin, Novel: KPK Diberi Wewenang Mencari, Bukan Menunggu Bukti

Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Soal 'Beking' Azis Syamsuddin, Novel: KPK Diberi Wewenang Mencari, Bukan Menunggu Bukti
Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pegawai KPK, Novel Baswedan angkat bicara terkait dugaan ada delapan orang di lembaga antirasuah menjadi orang kepercayaan alias beking eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Novel menyebut Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK dari unsur Polri itu tidak sendiri dalam mengamankan kasus-kasus di lembaga antirasuah. Informasi itu mencuat ketika Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang terdakwa Robin.

Kata Novel, sepatutnya Dewan Pengawas maupun KPK, berani mencari bukti adanya dugaan keterlibatan pihak di internal KPK yang disebut membengkingi Azis. Hal itu disampaikan Novel dalam cuitan media sosial Twitter @nazaqistsha.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri," ucap Novel dalam cuitannya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Soal Beking Azis Syamsuddin, Novel Baswedan Soroti Dewas dan KPK: Apa Masih Mau Ditutupi?

Novel pun mempertanyakan sikap Dewas maupun KPK, apakah dugaan adanya keterlibatan pihak di lembaga antirasuah yang membantu Azis mau ditutupi.

"Apa masih mau ditutupi ?," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut belum ada laporan dugaan pelanggaran etik ke pihaknya terkait adanya delapan orang yang disebut membengkingi eks Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu di lembaga antirasuah.

Ia mengaku hanya baru mendengar informasi itu dari sejumlah pemberitaan di media massa.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Haris dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Diduga jadi Beking Amankan Kasus, KPK Janji Usut 8 Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Haris menyebut hanya mengetahui laporan yang masuk ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik eks penyidik Stepanus. Hingga akhirnya Dewas sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," ucap Haris

Hal tersebut diperkuat oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum ada informasi laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas soal ada delapan orang di internal KPK yang dipercaya Azis tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.

Meski begitu, Ali menyampaikan bila pihak-pihak memiliki data akurat terkait adanya orang-orang Azis di KPK, segera melaporkan kepada Dewas.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," katanya.

Ali menyebut bahwa KPK dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sangat didsarkan dengan bukti sekaligus fakta. Bukan, kata Ali, dari sebuah opini yang belum tentu valid kesahihannya.

"Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," imbuhnya.

Bekingan Azis Syamsuddin Terkuak di Sidang

Sebelumnya, Yusmada menyebut jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di lembaga antirasuah untuk mengamankan kasus-kasus.

Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.

Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan bahwa Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.

"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK

Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.

"Iya pak," jawab Yusmada.

Meski begitu, Yusmada tidak kembali mendengar cerita dari Syahrial, apakah delapan orang di KPK ini pernah membantu Azis agar tidak dijerat dalam sebuah perkara KPK.

"Enggak ada disampaikan," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Kasus-kasus AKP Robin

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI