Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkordinasi mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina yang kini kasusnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa memang KPK dan Kejagung diketahui sama-sama tengah melakukan penyelidikan kasus itu.
"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," ungkap Ali dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Ali menyebut KPK masih tetap membutuhkan koordinasi dengan Kejagung serta pihak terkait lainnya untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Beking Azis Syamsuddin, Novel Baswedan Soroti Dewas dan KPK: Apa Masih Mau Ditutupi?
"Serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP," ucap Ali.
Ali menjelaskan bahwa KPK bukan sekali ini berkerja sama dengan apara penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Apalagi, KPK memang memiliki kewenangan melakukan supervisi kasus-kasus bersama Kejaksaan dan Polri.
Adapun kasus- kasus korupsi di mana KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Seperti, kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri.
Kemudian, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.
"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Baca Juga: Soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Dewas: Kami Tak Pernah Terima Laporan
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik langkah Kejagung menyerahkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ke KPK. Terkait pelimpahan kasus itu, Firli mengaku sudah berkoordinasi dengan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK untuk langsung mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).
"Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," ucap eben Ezer melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
Menurut Eben agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Maka, Kejaksaan Agung menyerahkan proses penyidikan untuk ditangani oleh KPK.
"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.