Suara.com - Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai penyampaian kritik yang dilakukan oleh Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi bukan sesuatu hal yang pantas mendapatkan sanksi. Karenanya ia menganggap kalau proses pemberian amnesti harus segera dilakukan demi melindungi hukum serta keadilan di Tanah Air.
Saiful Mahfdi harus merasakan dinginnya tembok penjara sebab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Padahal ia hanya menyampaikan kritik di grup Whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik di kampus tempatnya bekerja. Ia bahkan harus mendapatkan tiga bulan hukuman penjara.
"Di kasus ini, kalau kita telusuri, kita punya keyakinan yang sama bahwa ini sebenarnya jelas bukan sebuah proses pidana yang wajar. Bukan hal yang pantas disanksi," kata Zainal dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Zainal menganggap upaya pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu bukan hanya memperjuangkan melindungi kebebasan akademik, tetapi juga untuk melindungi hukum serta keadilan.
Proses pemberian amnesti sejauh ini sudah sampai ke tangan DPR sebagai pemberi pertimbangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujuinya. Ia melihat ada kebutuhan yang sebetulnya mendesak dari pemberian amnesti tersebut.
"Ini bukan soal berapa hari dipidana, tapi ini persoalan kebebasan akademik dan persoalan hukum yang wajar. Itulah mengapa kemudian harusnya ada percepatan," tuturnya.
Ia mencontohkan pada kasus Baiq Nuril di mana proses pemberian amnestinya begitu cepat. Kalau misalkan kondisinya sama, maka Zainal menganggap seharusnya Saiful Mahdi juga bisa diperlakukan sama seperti Baiq Nuril.
"Artinya kalau diperlakukan dengan cara yang relatif sama, proses itu sebenarnya bisa cepat diambil."
Amnesti Jokowi
Baca Juga: LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.