Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sempat membacakan tuntutan setelah aksi unjuk rasa yang mereka gelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021) sebelum dibubarkan aparat kepolisian. Aksi yang semula direncanakan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) itu bertepatan dengan satu tahun Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Perwakilan BEM SI, Teja Kusuma, dalam tuntutan yang dibacakan menyebut, Ombibus Law - UU Cipta kerja berujung pada penolakan dari elemen masyarakat. Tidak hanya itu, pengesahan Omnibus Law - UU Cipta kerja juga berujung pada aksi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan secara sporadis di berbagai wilayah.
"Baik oleh buruh, nelayan, petani, mahasiswa, hingga kalangan aktivis," kata Teja di lokasi.
Terhadap hal itu, BEM SI mengecam segala tindakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga mendesak majelis hakim MK untuk menerima dan mengabulkan segala permohonan yang berkaitan dengan cacat formill dan cacat materill dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Halau Massa BEM SI di Patung Kuda, Polisi Bubarkan Demo Setahun Omnibus Law-UU Cipta Kerja
BEM SI juga mengecam segala bentuk tindakan pembungkaman pendapat terhadap aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
Dibubarkan Polisi Dalih PPKM
Pantauan di lokasi, massa aksi yang semula berorasi sambil membentangkan sejumlah poster tuntutan diarahkan polisi menuju Gedung Indosat. Tepat pukul 11.38 WIB, polisi langsung membubarkan massa aksi.
Pembubaran terhadap massa aksi juga berlangsung secara damai. Polisi dan massa bernegosiasi hingga akhirnya aksi dibubarkan.
Aksi simbolik yang digelar BEM SI semula direncanakan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi simbolik itu juga berbarengan dengan persidangan uji materiil dan formiil atas UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Dilarang Demo Alasan PPKM, Polisi Berpakaian APD Lengkap Cegat Massa BEM SI ke Gedung MK
Hanya saja, langkah massa aksi hanya tertahan di kawasan Patung Kuda. Akhirnya, massa aksi melakukan orasi sambil mendendangkan sejumlah lagu perjuangan di sana.
Di samping itu, aparat kepolisian melalui pengeras suara yang berada di mobil Raisa terus meminta agar massa aksi membubarkan diri. Alasan PPKM yang masih diterapkan di Ibu Kota terus diserukan oleh aparat kepada massa aksi.
"Massa aksi harap membubarkan diri, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3. Penyampaian pendapat di muka umum saat ini tidak tepat."
Bahkan, kepolisian sampai menerjunkan petugas dengan APD lengkap. Lewat pengeras suara pula, kepolisian juga meminta agar massa aksi tidak berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Namun pada kenyataannya, jumlah massa aksi tidak terlalu banyak. Justru personel kepolisian berjumlah lebih banyak dari pada massa aksi.