Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan mencampuri hal penentuan tanggal Pemilu 2024. Jokowi disarankan Arif mengundang ketua umum partai politik untuk menyatukan suara terkait tanggal pencoblosan.
Sebab diakui Arif belum ada satu suara dan titik temu di dalam rapat yang dilakukan antara pihak pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR.
"Saya harus akui memang belum ada satu suara untuk itu. Karena itu ya agak bersabar sedikit. Bahkan jika diperlukan, menurut hemat saya malah perlu untuk presiden mengundang ketua umum parpol, mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah tahun 2024," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Nasdem Saan Mustopa berpendapat bahwa ketua umum partai politik memang perlu melangsungkan pertemuan. Tujuannya ialah untuk membahas perihal tanggal Pemilu 2024 hingga mencapai satu suara.
Baca Juga: Pemerintah, KPU dan Parpol Belum Satu Suara, Rapat Penentuan Tanggal Pemilu 2024 Ditunda
"Kalau pada prinsipnya ya DPR kalau KPU dengan pemerintahnya bisa satu suara ya kita tidak ada masalah. Nah karena itu kita mendoronglah pimpinan parpol ini untuk bisa ketemu," kata Saan
Belum Satu Suara
Sebelumnya Saan Mustopa mengatakan rapat pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan kembali pada masa sidang berikut setelah DPR menyelesaikan masa reses. Rencananya rapat itu dilakukan pada hari ini namun batal.
Sementara untuk masa reses DPR sendiri akan dimulai pada 8 Oktober sampai dengan 7 November 2021.
"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Tak Punya Akses Air Bersih, Warga di Sukabumi Gunakan Air Selokan untuk Mandi
Saan mengatakan bahwa antara fraksi-fraksi di Komisi II, KPU, dan pemerintah masih belum satu suara terkait tanggal pencobolosan Pemilu di dalam rapat konsinyering yang dilakukan.
Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024 sebagai tanggap pemungutan suara.
"Ya masih ada. Ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan-tahapan yang mikro, yang antara Pemilu dan Pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik," kata Saan.