Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur Terkait Kasus Prostitusi Anak

Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:25 WIB
Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur Terkait Kasus Prostitusi Anak
ILUSTRASI: Apartemen Sentra Timur Residence, di Jakarta Timur. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa pihak pengelola Tower Kuning Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. Dia diperiksa terkait adanya praktik prostitusi anak di unit apartemen tersebut.

Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Minggu depan rencananya diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Dedi menyebut di Tower Kuning Apartemen Sentra Timur ada enam unit apartemen yang terungkap menjalani praktik prostitusi anak. Beberapa muncikari bahkan berhasil ditangkap dalam lokasi tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Sekuriti Sebut Apartemen Sentra Timur Kerap Dipakai Prostitusi Online

"Kita dapati korban tiga, muncikari dua. Muncikari masih bisa dikembangkan ke atasnya lagi masih kami upayakan," katanya.

Penggerebekan

Subdit Renakta Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebanyak tiga anak korban eksploitasi seksual dalam kasus ini turut diamankan dari lokasi penggerebekan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasar adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Ketika itu, dia melaporkan anaknya berinisial MF (17) tak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu.

"Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," tutur Pujiyarto kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Sebulan Tak Pulang ke Rumah, Gadis 17 Tahun Ditemukan Open BO di MiChat

Berbekal informasi tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9/2021). Hasilnya, mereka menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual.

"Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," ungkap Pujiyarto.

Kata Pujiyarto, joki dalam kasus ini berinisial MH (17) dan DZH (17). Keduanya menggunakan modus menjadikan korbannya sebagai pacar untuk kemudian diajak menginap di apartemen. Selanjutnya mereka menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Barang bukti yang diamankan uang hasil BO (booking) Rp 600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone dan screenshot chat aplikasi MiChat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI