Suara.com - Aksi unjuk rasa bertepatan dengan satu tahun disahkannya Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dibubarkan oleh aparat kepolisian, Rabu (6/10/2021). Peserta aksi yang berjumlah kurang lebih 15 orang itu berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, massa aksi yang semula berorasi sambil membentangkan sejumlah poster tuntutan diarahkan polisi menuju Gedung Indosat. Tepat pukul 11.38 WIB, polisi langsung membubarkan massa aksi.
Pembubaran terhadap massa aksi juga berlangsung secara damai. Polisi dan massa bernegosiasi hingga akhirnya aksi dibubarkan.
Aksi simbolik yang digelar BEM SI semula direncanakan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi simbolik itu juga berbarengan dengan persidangan uji materiil dan formiil atas UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Dilarang Demo Alasan PPKM, Polisi Berpakaian APD Lengkap Cegat Massa BEM SI ke Gedung MK
Hanya saja, langkah massa aksi hanya tertahan di kawasan Patung Kuda. Akhirnya, massa aksi melakukan orasi sambil mendendangkan sejumlah lagu perjuangan di sana.
Di samping itu, aparat kepolisian melalui pengeras suara yang berada di mobil Raisa terus meminta agar massa aksi membubarkan diri. Alasan PPKM yang masih diterapkan di Ibu Kota terus diserukan oleh aparat kepada massa aksi.
"Massa aksi harap membubarkan diri, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3. Penyampaian pendapat di muka umum saat ini tidak tepat."
Bahkan, kepolisian sampai menerjunkan petugas dengan APD lengkap. Lewat pengeras suara pula, kepolisian juga meminta agar massa aksi tidak berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Namun pada kenyataannya, jumlah massa aksi tidak terlalu banyak. Justru personel kepolisian berjumlah lebih banyak dari pada massa aksi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual MS, KPI Tidak Bisa Sepenuhnya Serahkan ke Kepolisian