Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengaku pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik terkait adanya delapan orang bekingan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK.
Menurut Haris, ia baru mendengar informasi ini dari sejumlah pemberitaan media. Awalnya, informasi itu mencuat ketika Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang terdakwa eks Penyidik KPK Stepannus Robin Pattuju.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau "orang dalam" KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Haris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10/2021).
Haris menyebut hanya mengetahui laporan yang masuk ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik eks Penyidik Stepanus. Hingga akhirnya Dewas sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," ucap Haris.
Hal tersebut diperkuat oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan belum ada informasi laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas soal ada delapan orang di internal KPK yang disebut-sebet menjadi orang keperayaan Azis Syamsuddin.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," imbuhnya.
Bekingan Azis Syamsuddin Terkuak di Sidang
Sebelumnya, Yusmada menyebut jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di lembaga antirasuah untuk mengamankan kasus-kasus.
Baca Juga: KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas
Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.