KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:56 WIB
KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang mengetahui 8 orang di lembaga antirasuah yang menjadi orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dapat melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Ali menuturkan sanksi etik yang bakal dijatuhkan kepada pegawai harus berdasarkan bukti sekaligus fakta. Bukan, dari sebuah opini yang belum tentu valid kesahihannya.

"Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ucap Ali.

Terkait fakta sidang dari kesaksian Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada, Ali mengatakan pihaknya mengklaim akan mendalami.

Meski demikian kata Ali, KPK tidak hanya melihat dari satu keterangan, tetapi akan melihat kesaksian yang dihadirkan dalam sidang nantinya.

"Agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," imbuhnya.

Sebut Ada Orang Kepercayaan

Sebelumnya Yusmada menyebut eks Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar itu memiliki delapan orang kepercayaan di lembaga antirasuah untuk mengamankan kasus-kasus.

Baca Juga: Novel Cs Dipecat dengan Dalih Tak Lolos TWK, Pengamat Hukum: Akal-akalan Pimpinan KPK

Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI