Ribuan Anak Buahnya Belum Setor LHKPN, Jaksa Agung Kasih Peringatan

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:33 WIB
Ribuan Anak Buahnya Belum Setor LHKPN, Jaksa Agung Kasih Peringatan
Ribuan Anak Buahnya Belum Setor LHKPN, Jaksa Agung Kasih Peringatan. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jika banyak anak buahnya yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data tahun lalu, sebanyak 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung yang belum melaporkan LHKPN secara elektronik. 

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa, kemarin. 

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata dia seperti dikutip Antara, Rabu (6/10/2021)

Jaksa Agung juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

Baca Juga: Kasus Dugaan Terorisme Munarman Segera Disidangkan, Pengacara: Kita Hadapi

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI