Penyelidikan Ungkap 330.000 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:21 WIB
Penyelidikan Ungkap 330.000 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis
Foto ini diambil pada 19 September 2021 menunjukkan Gereja Saint-Pierre-de-Chaillot, Gereja Saint-Augustin dan Basilika Sacre-Coeur di Paris, Prancis. (Foto: AFP/Sameer Al-DOUMY)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah laporan yang dirilis di Prancis, Selasa (5/10/2021), mengungkap ada sekitar 330.000 anak yang diperkirakan menjadi korban pelecehan seks di gereja-gereja Katolik di Prancis selama 70 tahun terakhir.

Melansir laman VOA Indonesia, Rabu (6/10/2021), ketua komisi yang mengeluarkan laporan itu, Jean-Marc Sauve, mengatakan perkiraan tersebut dibuat berdasarkan penelitian ilmiah, dan pelecehan-pelecehan yang dimaksud termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pastor, pengurus gereja, dan mereka yang terlibat dalam kegiatan gereja.

Laporan itu mengatakan sekitar 3.000 pelaku pelecehan seks terhadap anak, dua pertiga dari mereka adalah pastor, bekerja di gereja-gereja Katolik selama periode itu.

Komisi ini telah bekerja selama 2,5 tahun, mendengarkan pengakuan para korban dan saksi serta mempelajari arsip gereja, pengadilan, polisi dan pers mulai tahun 1950-an.

Baca Juga: Vatikan: Gereja Katolik Tak Bisa Berikan Pemberkatan Nikah Sesama Jenis

Sebuah hotline yang dibuka pada awal penyelidikan menerima 6.500 panggilan telepon dari sejumlah tersangka korban dan orang-orang yang mengatakan bahwa mereka mengenal seorang korban.

Sauve mengatakan 22 dugaan kejahatan yang masih bisa diproses pengadilan telah diteruskan ke kejaksaan. Lebih dari 40 kasus yang terlalu tua untuk diadili tetapi melibatkan para pelaku yang diduga masih hidup telah dilaporkan ke para pejabat gereja.

Komisi itu mengeluarkan 45 rekomendasi tentang bagaimana mencegah terjadinya pelecehan semacam itu. Ini termasuk melatih para pastor dan pengurus gereja lainnya, merevisi Hukum Kanon (hukum yang digunakan Vatikan untuk mengatur gereja) dan mendorong kebijakan untuk mengakui dan memberi kompensasi kepada para korban, kata Sauve. (Sumber: VOA Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI