Majelis hakim menyatakan, terkait dengan salah satu dakwaan dan tuntutan JPU yang mempermasalahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak perlu diseret dalam sidang.
"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," tuturnya.