8 Bulan Dipenjara di Kasus Kerumunan Petamburan, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:37 WIB
8 Bulan Dipenjara di Kasus Kerumunan Petamburan, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
ILUSTRASI: Suasana sidang lanjutannya kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (22/4/2021) dengan terdakwa Rizieq Shihab. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima eks petinggi organisasi masyarakat terlarang Front Pembela Islam (FPI) dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri hari ini. Mereka adalah Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Habib Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum kelima eks petinggi FPI, Aziz Yanuar. Mereka dibebaskan usai menjalani hukuman delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Terkait itu, Aziz memastikan tak ada acara penyambutan jelang kebebasan kelima kliennya.

Baca Juga: Teroris yang Ditangkap Densus di Grogol Petamburan Ternyata Dewan Syuro Jemaah Islamiyah

"Tidak ada," katanya.

Vonis Lebih Ringan

Lima eks petinggi FPI ini sebelumnya divonis hukuman penjara delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini JPU menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, kelima eks petinggi FPI itu juga dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa soal pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Sindir Novel Bamukmin-Anies Baswedan Capres 2024, Ketua LKAB: Presiden Petamburan!

"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat bacakan vonis atau putusan dalam sidang, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim menyatakan, terkait dengan salah satu dakwaan dan tuntutan JPU yang mempermasalahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak perlu diseret dalam sidang.

"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI