Suara.com - Novel Baswedan bersama 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dipecat lantaran dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, sebagian besar dari mereka merupakan orang-orang yang dinilai berintegritas dan memiliki dedikasi besar dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pemecatan terhadap Novel dan kawan-kawan merupakan akal-akalan pimpinan KPK saat ini. Sehingga, mereka yang dinyatakan tak lolos TWK itu tidak dapat disimpulkan tak nasionalis.
"Ini akal-akalan pimpinan KPK yang sekarang ini. Yang menyeleksi orang-orang kritis dan sebagainya," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Di sisi lain, Fickar menilai keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak lain lantaran dia mengetahui bagaimana kapasitasnya.
Baca Juga: Pamit Paling Terakhir, Begini Kata Laksono Lihat Rekan-rekan yang Masih Bertahan di KPK
Terlebih, mereka yang dipecat dengan dalih tak lolos TWK sejatinya telah melewati serangkaian tes seleksi ketat di awal bergabung dengan KPK.
"Kapolri juga mengerti orang dulu masuk KPK saja tesnya setengah mati, saingannya banyak, artinya itu orang-orang potensial, karena itu Kapolri mau ngambil," ungkap Fickar.
Fickar juga meyakini, jika kehadiran mantan pegawai KPK di institusi Polri nantinya dapat membawa perubahan.
Terlebih, jika melihat rekam jejaknya, puluhan mantan pegawai KPK itu juga dianggap bisa membantu Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi atau Tipikor.
"Dia (Kapolri) nggak perlu capek-capek lagi merekrut. Nggak capek-capek lagi menyeleksi. Dari segi integritas 56 orang ini sudah teruji," katanya.
Direstui Presiden
Baca Juga: Usai Bertemu di Mabes Polri, 57 Eks Pegawai KPK Lakukan Konsolidasi
Kapolri sebelumnya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).
Menurut Listyo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.
Undang Mantan Pegawai KPK
Pada Senin (4/10/2021) kemarin Polri telah menggelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas rencana Kapolri merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan berlangsung di ruang Biro SDM sekitar pukul 15.15 WIB. Turut hadir dalam pertemuan tersebut As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.
"Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Dalam pertemuan itu, Argo mengaku pihaknya banyak mendengar beberapa masukan dari sembilan perwakilan mantan pegawai KPK. Di samping, kata dia, membahas terkait teknis aturan proses rekruitmen.
"Kita bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," katanya.