"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).
Menurut Listyo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.
Undang Mantan Pegawai KPK
Pada Senin (4/10/2021) kemarin Polri telah menggelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas rencana Kapolri merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan berlangsung di ruang Biro SDM sekitar pukul 15.15 WIB. Turut hadir dalam pertemuan tersebut As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.
"Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Pamit Paling Terakhir, Begini Kata Laksono Lihat Rekan-rekan yang Masih Bertahan di KPK
Dalam pertemuan itu, Argo mengaku pihaknya banyak mendengar beberapa masukan dari sembilan perwakilan mantan pegawai KPK. Di samping, kata dia, membahas terkait teknis aturan proses rekruitmen.