Kasus MS KPI Harus Jadi Pembelajaran bagi Lembaga Negara atau Institusi Lain

Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:57 WIB
Kasus MS KPI Harus Jadi Pembelajaran bagi Lembaga Negara atau Institusi Lain
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Kartoyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Raihan Hanani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menilai kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS di lingkungan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pembelajaran untuk lembaga lain.

Mereka menilai, setiap lembaga harus memiliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual, sehingga memiliki sikap perspektif korban.

“Supaya KPI ini bisa menjadi roll model dan berubah bagaimana menangani dan melakukan pencegahan penanganan kasus kekerasan seksual,” kata Kartoyo, perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual kepada wartawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Dalam kasus MS, Koalisi Masyarakat menyebut KPI tidak memiliki prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, sehingga ada hal yang seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Masih Gelap, Koalisi Sipil Bantu Korban MS Tagih Penuntasan Kasus ke KPI

Hal tersebut seperti mempertemukan MS dengan para terduga pelaku. Hal itu menjadi bukti ketidaksiapan KPI dalam penanganan kasus MS.

“Karena kurang pengetahuan. Tadi mereka mengakui itu. Kurang pengetahuan maka praktik-praktik (mempertemukan korban dengan pelaku) itu. Dan itu sebenarnya normatif. Banyak lembaga sering juga melakukan itu. Itu yang tadi kami kasih masukan,” ujar Kartoyo.

Untuk diketahui hari ini, Koalisi Masyarakat menyambangi kantor KPI guna melakukan audiensi terkait kasus MS.

Ada lima poin yang mereka sampaikan di antaranya, meminta KPI secara terbuka dan transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa MS di lingkungan kerja dalam internal KPI.

Kedua, melibatkan tim eksternal, seperti ahli, aktivis perempuan, dan lain-lain dalam melakukan investigasi penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Pegawai Pria Korban Pelecehan di KPI Kini Melapor ke Komnas Perempuan, Begini Alasan MS

Ketiga, menjamin hak korban (MS) terpenuhi dalam proses penyelesaian kasus seperti perlindungan dan keamanan korban, hak korban sebagai pekerja dari penanganan hingga pemulihan.

Keempat, melakukan review kondisi KPI yang dilakukan dengan kerjasama antar atau lintas institusi sehingga menjadi dasar untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.

Kemudian terakhir, siap membantu dan mengawal penuntasan Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI dengan melibatkan lembaga negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK) guna menjamin keterbukaan proses pengungkapan fakta.

Untuk diketahui Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat di antaranya, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Suara Kita, Warta Feminis dan Konde.co.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI