Koalisi Ini Minta Program Vaksinasi Booster untuk Guru Oleh Pemkot Bekasi Harus Dibatalkan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:07 WIB
Koalisi Ini Minta Program Vaksinasi Booster untuk Guru Oleh Pemkot Bekasi Harus Dibatalkan
Ilustrasi vaksinasi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mengecam rencana Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mewajibkan semua guru dan tenaga pendidik di daerah tersebut mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Amanda Tan dari LaporCovid-19 menegaskan sesuai aturan Kementerian Kesehatan, vaksinasi dosis ketiga tidak boleh diberikan kepada masyarakat kecuali tenaga kesehatan selama ketersediaan vaksin masih terbatas.

"Pemerintah Kota Bekasi juga berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan," kata Amanda, Selasa (5/10/2021).

Capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 sendiri baru 66,39 persen untuk dosis pertama dan 46,15 persen untuk dosis kedua.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis, Masyarakat Cikupa Tangerang Terlihat Antusias

Kemudian, capaian vaksinasi kelompok lansia di Kota Bekasi juga masih rendah, yakni 41,78 persen untuk dosis pertama dan dosis kedua 31,35 persen.

Dengan capaian vaksinasi yang rendah ini, Pemkot Bekasi justru akan memberikan booster kepada guru dan tenaga kependidikan dengan alasan vaksin yang tersedia akan kadaluarsa.

"Seharusnya, Pemkot Bekasi dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," ucapnya.

Pemberian vaksin booster yang dilakukan Pemkot Bekasi ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, sebab daerah lain bisa saja mengikuti.

"Praktik buruk yang menimbulkan ketimpangan distribusi vaksin ini jelas melanggar ketentuan hukum UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular yang menjamin kesetaraan setiap orang mengakses vaksinasi dalam rangka penanggulangan kedaruratan kesehatan," tutupnya.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini, Putri Nia Daniaty Belum Siap Mental

Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari Transparency International Indonesia, LaporCovid-19, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, Lokataru, LBH Masyarakat, dan Indonesia for Global Justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI