Jakarta Terancam Tenggelam: Kenapa Larangan Eksploitasi Air Tanah Sulit Diterapkan?

Siswanto Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:46 WIB
Jakarta Terancam Tenggelam: Kenapa Larangan Eksploitasi Air Tanah Sulit Diterapkan?
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengendalikan penggunaan air tanah yaitu menerbitkan regulasi.

"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah belum melakukan istilahnya pelarangan mekanisme pajak air tanah," kata dia.

Pada Oktober 2019 lalu, Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar mengatakan penurunan tanah (landsubsidence) di Jakarta salah satu faktornya adalah pengambilan secara berlebih.

Selain itu, intrusi air laut juga menjadi faktor lainnya, khususnya di wilayah utara Jakarta.

Tahun itu, kebutuhan air bersih di Jakarta disebutkan mencapai 846 juta meter kubik per tahun, sedangkan layanan air PDAM Jakarta hanya mencapai sekitar 62 persen sehingga sisa kebutuhan air bersih dipenuhi dari pengambilan air tanah.

Muka air tanah terdalam yang terekam pada tahun 2013 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta sekitar -40 meter di bawah permukaan laut (m.dpl).

Sementara pada tahun 2018 mengalami perubahan positif terpantau muka air tanah terendah di Cekungan Air Tanah Jakarta Utara pada level -35 mdpl. Laju penurunan permukaan tanah tertinggi yang terukur oleh alat GPS Geodetik adalah 12 sentimeter per tahun di daerah Ancol wilayah Jakarta Utara.

Disebutkan dalam laporan Antara, faktor lain yang menjadi penyebab penurunan permukaan tanah Jakarta, antara lain kompaksi tanah secara alamiah, pembebanan akibat pembangunan, dan geotektonik.

Kementerian ESDM melalui Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi bekerjsama dengan pemerintah Provinsi Jakarta melakukan pengetatan pengambilan airtanah dan pengawasan terhadap pengguna air tanah yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang

Upaya ini menunjukkan hasil yang positif, antara lain ditunjukkan dengan adanya kenaikan kedudukan muka air tanah di beberapa tempat di wilayah Utara CAT Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI