Suara.com - Permukaan tanah Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Isu ini sudah sejak lama jadi pembahasan berskala nasional. Penyebabnya, selain intrusi air laut, juga eksploitasi air tanah yang dilakukan warga.
Itu sebabnya, berbagai upaya sedang dilakukan untuk mengendalikan pengambilan air tanah secara ilegal.
Di antaranya, pemerintah provinsi diimbau untuk menyediakan air baku sehingga warga tidak terus menerus menyedot air tanah yang kemudian berdampak pada laju penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko Jakarta tenggelam.
Dalam rapat dengan Komisi D DPRD Jakarta, Selasa (5/10/2021), Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta Yusmada Faizal mengatakan untuk waktu sekarang belum dapat diterapkan larangan bagi warga untuk menggunakan air tanah selama kebutuhan mereka belum tercukupi.
Baca Juga: Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang
Selama ini, sumber air baku untuk warga Jakarta terdiri dari dua. Pertama, pasokan air dari Waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Yang kedua, dari air tanah.
"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru Jati Luhur pertama, yang kapasitasnya baru berapa itu," kata Yusmada.
Dengan kata lain, penyediaan air baku melalui instalasi pipa untuk warga Jakarta belum menyentuh semua rumah tangga.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu. Tapi air tanahnya belum ada, kan begitu," katanya.
Untuk proyek penyediaan air minum bagi warga Jakarta terdapat beberapa proyek yang sekarang sedang disiapkan pemerintah pusat yaitu Regional Jatiluhur 2 dan Regional Karlan Serpong.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Ciliwung, Warga Diingatkan Jangan Percaya Makelar
"Kalau ada kesepakatan kita dengan kementerian untuk menggunakan air baku dari SPAM Jatiluhur 2 Serpong Karian dari barat-Juanda, kalau itu terpenuhi, itu rencananya tahun 2024 baru selesai tiga tahun kemudian apa 2030 nanti," kata dia.
Sementara yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengendalikan penggunaan air tanah yaitu menerbitkan regulasi.
"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah belum melakukan istilahnya pelarangan mekanisme pajak air tanah," kata dia.
Pada Oktober 2019 lalu, Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar mengatakan penurunan tanah (landsubsidence) di Jakarta salah satu faktornya adalah pengambilan secara berlebih.
Selain itu, intrusi air laut juga menjadi faktor lainnya, khususnya di wilayah utara Jakarta.
Tahun itu, kebutuhan air bersih di Jakarta disebutkan mencapai 846 juta meter kubik per tahun, sedangkan layanan air PDAM Jakarta hanya mencapai sekitar 62 persen sehingga sisa kebutuhan air bersih dipenuhi dari pengambilan air tanah.
Muka air tanah terdalam yang terekam pada tahun 2013 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta sekitar -40 meter di bawah permukaan laut (m.dpl).
Sementara pada tahun 2018 mengalami perubahan positif terpantau muka air tanah terendah di Cekungan Air Tanah Jakarta Utara pada level -35 mdpl. Laju penurunan permukaan tanah tertinggi yang terukur oleh alat GPS Geodetik adalah 12 sentimeter per tahun di daerah Ancol wilayah Jakarta Utara.
Disebutkan dalam laporan Antara, faktor lain yang menjadi penyebab penurunan permukaan tanah Jakarta, antara lain kompaksi tanah secara alamiah, pembebanan akibat pembangunan, dan geotektonik.
Kementerian ESDM melalui Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi bekerjsama dengan pemerintah Provinsi Jakarta melakukan pengetatan pengambilan airtanah dan pengawasan terhadap pengguna air tanah yang tidak sesuai aturan.
Upaya ini menunjukkan hasil yang positif, antara lain ditunjukkan dengan adanya kenaikan kedudukan muka air tanah di beberapa tempat di wilayah Utara CAT Jakarta.
Salah satu contoh di kawasan JIEP Pulogadung terpantau melalui sumur pantau Badan Geologi pada tahun 2016 tercatat muka air tanah berada pada posisi -22,46 m.dpl, hingga tahun 2019 tercatat kenaikan muka air tanah mencapai 2,45 meter dan muka air tanah terkini berada pada posisi -20,01 m.dpl.
Hasil pemantauan kualitas air tanah pada 277 titik sumur pengamatan yang terdiri dari sumur gali, sumur pantek, sumur produksi dan sumur pantau memperlihatkan bahwa akuifer tertekan dengan kedalaman akuifer 40 - 140 meter memiliki potensi airtanah dengan kualitas lebih baik dibandingkan dengan akuifer tidak tertekan (kedalaman 0-40 meter).
Sebelumnya, tahun 2016 BKAT melakukan uji infiltrasi di 70 titik pengukuran untuk mengetahui seberapa cepat air hujan dapat meresap ke dalam tanah atau akuifer, dari hasil pengukuran laju infiltrasi di wilayah CAT Jakarta berkisar antara 7,18 x 10-5 sampai 1,72 x 10-2 cm/detik dengan kategori infiltrasi tanah sedang sampai lambat. [Rangkuman laporan Suara.com]