Korupsi Proyek Irigasi, KPK Usut Aliran Uang Lewat Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara

Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Korupsi Proyek Irigasi, KPK Usut Aliran Uang Lewat Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara
Ilustrasi--Kasus suap proyek pengadaan barang yang dibongkar KPK. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik eks ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Latif terkait adanya dugaan penerimaan suap pengadaan barang ke sejumlah pihak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Abdul Latif yang kini sebagai PNS di Kelurahan Murungsari dicecar sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

"Tim penyidik mendalami saksi ini antara lain, mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, dimana uang tersebut diduga berasal dari tersangka MI (Maliki) dan pihak lainnya," Ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Peran Haji Isam Soal Dugaan Suap di Kasus Pajak

Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.

Alex menyebut sebelum melaksanakan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi. Dimana Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Dalam lelang proyek Irigasi DIR diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek Marhaini, sedangkan proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.

"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucap Alex.

Sehingga, orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

Baca Juga: Diduga Maling Dana Bencana, KPK Cecar Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andy Merya

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (Maliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib, orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex.

Adapun dalam OTT KPK menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen. "Saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," ujar Alex.

Untuk proses penyidikan KPK, kata Alex, KPK langsung melakukan penahahan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021 dirumah tahanan berbeda.

Sebagai tersangka penerima suap, Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, dua pemberi suap tersangka Mahraini ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan Kavling KPK C-1 Gedung KPK Lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI