KontraS Ungkap Perwira Aktif TNI Rangkap Jabatan di BUMN dan Kementerian, Ini Nama-namanya

Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:02 WIB
KontraS Ungkap Perwira Aktif TNI Rangkap Jabatan di BUMN dan Kementerian, Ini Nama-namanya
KontraS Ungkap Perwira Aktif TNI Rangkap Jabatan di BUMN dan Kementerian, Ini Nama-namanya. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam UU BUMN juga terdapat larangan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris. Itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN yang menyebutkan kalau anggota komisaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami melihat ada upaya untuk membuat situasi menjadi abu-abu kendati peraturan perundang-undangan telah menuliskan hal yang jelas atas keterlibatan TNI."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI