Bekas Manajer Perusahaan Migas di Malaysia Diduga Terlibat Korupsi Kontrak SPBU

Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:53 WIB
Bekas Manajer Perusahaan Migas di Malaysia Diduga Terlibat Korupsi Kontrak SPBU
Bekas Manajer Perusahaan Migas di Malaysia Diduga Terlibat Korupsi Kontrak SPBU. Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mantan manajer perusahaan minyak dan Gas di Malaysia, Len Chia Whey dijerat dengan enam dakwaan kasus korupsi terkait kontrak 3 tahun yang lalu mengenai SPBU di Kelana Jaya.

Kantor Berita Malaysia Bernama melaporkan meski diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Len mengaku dirinya tidak bersalah di hadapan hakim Azura Alwi atas enam dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Len diduga menerima suap sebesar 300.000 ringgit dari pemilik perusahaan Syarikat Vertex Superieur Mohamad Shamsul Ahmad Kamal melalui seseorang bernama Choong Wee Leong sebagai bujukan baginya untuk membantu perusahaan mendapatkan kontrak untuk membangun SPBU.

Seluruh tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan di Pusat Perbelanjaan Bangsar Village 2 di antara 3 April dan 29 Agustus 2018.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Peran Haji Isam Soal Dugaan Suap di Kasus Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia Tahun 2009,  Len dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau 10.000 ringgit yang bisa menjadi lebih tinggi jika terbukti bersalah.

Azura memperbolehkan jaminan sebesar 100.000 ringgit dalam satu penjaminan (surety) dan memerintahkan terdakwa untuk melaporkan ke kantor Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (Komisi Anti-Korupsi Malaysia) setiap bulannya.

Deputi Jaksa Penuntut Umum Maziah Mohaide menuntut kasus tersebut,  sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Gooi Soon Seng dan Ooi Pen Lyn.

Pada 16 Maret, Len mengaku tidak bersalah di pengadilan yang sama untuk 11 dakwaan korupsi yang melibatkan 2,6 juta ringgit untuk mendapatkan subkontrak persetujuan desain dan pembangunan untuk beberapa SPBU di Selangor, Melaka, dan Johor antara 2018 dan 2019.

Len dan istrinya juga pernah didakwa oleh Pengadilan Shah Alam terkait 18 dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan 1,17 juta ringgit antara 2018 dan 2019. (Jacinta Aura Maharani)

Baca Juga: Mantan Ketua MK Mangkir Tiga Kali Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI