"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin dan Dadan.
"BAP 144 saudara menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan 'fee' sejumlah Rp40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total 'fee' dipotong jatah agus yakni Rp17,5 miliar namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain, jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp17,5 miliar," demikian disebutkan JPU KPK.
Dalam dakwaan disebutkan Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama.
Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo. (Antara)