Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang

Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:18 WIB
Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang
Kawasan padat pemukiman di Jakarta (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan larangan warga Jakarta menggunakan air tanah belum pantas diterapkan. Sebab, masyarakat masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Itu dikatakan Yusmada sekaligus menanggapi kabar di media massa soal pemerintah pusat bakal melarang warga Jakarta menggunakan air tanah. Hal ini dilakukan karena penyedotan air tanah berimbas buruk pada penurunan muka tanah di ibu kota.

"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru jati luhur pertama yang kapasitasnya baru berapa itu, dan sumber air baku kedua itu adalah air tanah. Sementara itu ini (sumber air bersih)," ujar Yusmada dalam rapat komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Untuk bisa melarang penggunaan air tanah, Pemprov DKI harus bisa menyediakan air perpipaan kepada semua warga Jakarta. Namun, sampai saat ini cakupannya baru 64 persen.

Baca Juga: Cegah Banjir di Cipinang Melayu, Dinas SDA DKI Keruk Waduk Munjul

Dua anak bermain di Pancoran Buntu 2, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Dua anak bermain di Pancoran Buntu 2, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air belum ada, kan begitu," katanya.

PAM Jaya sendiri disebutnya baru menargetkan 100 persen cakupan air perpipaan di tahun 2030. Karena itu, kebijakan untuk melarang penggunaan air tanah belum bisa dilaksanakan sekarang ini.

"Kalau ada kesepakatan kita dengan Kementerian untuk menggunakan air baku dari SPAM Jatiluhur 2 Serpong Karian dari barat-Juanda kalau itu terpenuhi itu rencananya tahun 2024 baru selesai 3 tahun kemudian apa 2030 nanti," ucapnya.

Untuk sekarang ini, pihaknya berupaya mengendalikan penggunaan air tanah dengan melakukan penarikan pajak. Rencana lainnya dalam waktu dekat ini akan ada Peraturan Gubernur untuk membuat wilayah bebas penggunaan air tanah.

"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah belum melakukan istilahnya pelarangan mekanisme pajak air tanah," pungkasnya.

Baca Juga: Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI