Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung menyerahkan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina (Persero) yang telah masuk ke tahap penyidikan kepada lembaga antirasuah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," ucap Filri dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10/2021).
Firli menjelaskan, bahwa memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.
Baca Juga: KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang Ojang Suhandi, Berikut Harganya
"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).
"Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," ucap eben Ezer melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, kata Eben Ezer, setelah melakukan koordinasi dengan KPK ternyata penyidik lembaga antirasuah juga tengah melakukan penyelidikan kasus yang sama.
Menurut Eben agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Maka, Kejaksaan Agung menyerahkan proses penyidikan untuk ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina ke KPK
"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.