KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang Ojang Suhandi, Berikut Harganya

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:14 WIB
KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang Ojang Suhandi, Berikut Harganya
Bupati Subang Ojang Suhandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan berupa 10 bidang tanah dari koruptor Ojang Suhandi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Uang dari hasil lelang tanah nantinya untuk membayar denda dan uang pidana pengganti yang sudah ditetapkan majelis hakim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci 10 bidang tanah dari lokasi hingga harga tanah yang dirampas dari eks Bupati Subang itu.

Pertama, Sebidang tanah persil blok plawad Kohir di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang dengan luas mencapai 7.060 M2. Sebagaimana akta jual beli Nomor 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. Kedua, masih lokasi yang sama. Namun berbeda luas tanah 4.905 M2, Akta Jual Beli Nomor 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.

Harga limit bidang tanah itu mencapai Rp612 juta, dengan uang jaminan Rp122.559.800,00.

Baca Juga: Ungkap Isi Pertemuan dengan Polri, Eks Pegawai KPK: Baru Perkenalan dan Cerita soal TWK

Ketiga, sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir luas 3.622 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. Harga limit Rp199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp39.806.200,00.

Keempat, sebidang tanah persil Blok Putat Kohir luas 1.692 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat. Akta Jual Beli No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. Harga limit Rp94.782.000,00 dengan uang jaminan Rp18.956.400,00.

Kelima, sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 1.802 m2 di Desa Kelurahan Mekarjaya, Compreng, Subang, sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. Kemudian, Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung, Desa Mekar Jaya, Compreng atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 M2.

Harga limit Rp182.601.000,00 dengan uang jaminan Rp36.520.200,00

Ketujuh, Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir luas 3.530 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat. Akte Jual Beli Nomor 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. Harga limit Rp193.975.000,00 dengan uang jaminan Rp38.795.000,00.

Baca Juga: Sidang Suap Pajak Angin Prayitno Ungkap Keterlibatan Haji Isam

Kedelapan,Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir luas 3.438 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 399/2014 tanggal 29 Desember 2014, Selanjutnya, Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir luas 3.420 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 400/2014 tanggal 29 Desember 2014.

Harga limit Rp360.819.000,00 dengan uang jaminan Rp72.163.800,00.

Terakhir, Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 M2 di Desa Wanakerta, Purwadadi,  Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. Harga limit Rp1.398.250.000,00 dengan uang jaminan Rp279.650.000,00.

Menurut Ali, lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 9 Purawakarta, Kamis (14/10/2021) pekan depan. Adapun batas akhir penawaran lelang dilakukan hingga pukul 10 WIB.

"Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI