Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya
Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya. Penampakan laut di Muara Angke, Jakarta Utara pasca tercemar parasetamol. (Raihan Hanani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penelitian lebih lanjut mengenai temuan kandungan parasetamol di air laut Ancol dan Teluk Jakarta. Namun, jika memang riset itu benar, zat obat demam itu belum tentu berbahaya bagi manusia maupun biota laut.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, riset yang dilakukan tahun 2017 itu menyebut kandungan parasetamol di air laut itu adalah 610 nanogram per liter. 

Sementara, obat parasetamol yang biasa dikonsumsi masyarakat secara pribadi menggunakan satuan miligram.

"Jadi dosisnya pun yang ada itu satuannya itu adalah miligram ya. Sementara yang di laut dari hasil penelitian itu adalah nano (gram). Artinya ada sepersejuta konsentrasi dari yang ada (di pasaran)," ujar Yusiono saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Pernah Cek Kandungan Paracetamol di Laut Ancol

Meski dosisnya terbilang kecil, jika mengacu pada hasil riset yang beredar, pihaknya tidak bisa memastikan kandungan parasetamol di air laut berbahaya atau tidak. Ia menyebut Dinas LH tak memiliki wewenang untuk menetapkan hal itu.

"Jadi kami tidak langsung ke dampak terhadap kesehatan manusia, jadi kami perlu melihat lagi referensi berkaitan dengan dosis tersebut," katanya.

Pihaknya saat ini masih menunggu penelitian air laut setelah mengambil sampel di empat lokasi pada Sabtu (3/10/2021) lalu. Nantinya Dinas Kesehatan akan menentukan seberapa berbahayanya kandungan parasetamol di air laut.

"Saat ini terlalu dini (untuk memutuskan) apalagi kami kapasitasnya bukan untuk langsung ke kesehatan manusia ya. Kami perlu untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan juga," tuturnya.

Yusiono mengatakan dalam melakukan pengujian baku mutu air laut selama ini pihaknya mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bisakah Kandungan Pracetamol di Teluk Jakarta Hilang?

Kendati demikian, parasetamol disebut Yusiono bukan termasuk salah satu kandungan yang diperiksa ketika melakukan uji baku mutu air laut.

"Dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan parasetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut," ucap Yusiono.

Karena itu, pihaknya selama enam bulan rutin melakukan pengecekan baku mutu air laut, tidak pernah memeriksa adanya kandungan paracetamol.

"Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk parasetamol tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI