Suara.com - Kejaksaan Agung menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).
"Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," ucap eben Ezer melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, kata Eben Ezer, setelah melakukan koordinasi dengan KPK ternyata penyidik lembaga antirasuah juga tengah melakukan penyelidikan kasus yang sama.
Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
Menurut Eben agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Maka, Kejaksaan Agung menyerahkan proses penyidikan untuk ditangani oleh KPK.
"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.