Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah rutin memeriksa baku mutu kandungan air laut Ancol dan Teluk Angke, Jakarta Utara. Namun, tidak pernah dilakukan pemeriksaan kandungan paracetamol pada air laut di dua lokasi itu.
Kepala Bidang pengendalian dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yusiono, mengatakan dalam melakukan pengujian baku mutu air laut, pihaknya mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kendati demikian, paracetamol disebut Yusiono bukan termasuk salah satu kandungan yang diperiksa ketika melakukan uji baku mutu air laut.
"Dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut," ujar Yusiono saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Riset Sebut Air Laut Ancol Mengandung Paracetamol, Pemprov DKI: Belum Tentu Pencemaran
Karena itu, pihaknya selama enam bulan rutin melakukan pengecekan baku mutu air laut, tidak pernah memeriksa adanya kandungan paracetamol.
"Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk paracetamol tersebut," jelasnya.
Pihaknya sejauh ini sudah mengambil sampel air laut di empat lokasi. Penelitian soal kandungan paracetamol itu diserahkan kepada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI.
"Saat ini sedang dilakukan analisis ya di laboratorium, kami menunggu. Karena bukan di laboratorium dinas LH. Kami menunggu hasil dari laboratorium tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta Bisa Membahayakan Kesehatan, Jika Hal Ini Terjadi