Kasus M Kece, Karutan hingga Kajaga Bareskrim Polri Segera Disidang Etik

Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:50 WIB
Kasus M Kece, Karutan hingga Kajaga Bareskrim Polri Segera Disidang Etik
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Kepala Rutan (Karutan), Kepala Jaga (Kajaga), dan anggota jaga Rutan Bareskrim Polri hampir rampung. Ketiganya rencananya akan segera menjalani sidang komisi etik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya masing-masing berinisial AKP I, Bripka W, dan Bripka S. Mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I dan dua anggota," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Selain ketiga anggota tersebut, Propam Mabes Polri juga akan memproses etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas tersangka kasus penganiyaan itu kekinian telah dilimpahkan ke Wabprof.

Baca Juga: Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?

"Kasus NB, dilimpahkan ke Biro Wabrof (untuk pertanggungjawaban profesi)," katanya.

Empat Tersangka Penganiayaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI