Suara.com - Eks pegawai KPK Farid Andhika menyebut belum ada pembicaraan spesifik dengan perwakilan Polri dalam pertemuan awal terkait langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin mengangkat eks 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN Polri.
"Rasanya Polri yang lebih paham, karena kami pun belum ada penjelasan lebih dalam terkait tindak lanjut statement Kapolri," kata Farid dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Menurut Farid, pertemuan awal kemarin masih hanya soal perkenalan para eks pegawai KPK serta tentang proses TWK tersebut.
"Tidak ada yang spesifik, isinya perkenalan dan bercerita tentang TWK," ucap Farid.
Baca Juga: Mau Direkrut Setelah Didepak Firli Cs, 57 Eks Pegawai KPK Akui Siap Terbuka dengan Polri
Farid mengatakan Polri berencana akan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan perwakilan eks 57 pegawai KPK. Namun, Farid juga belum tahu jadwal maupun apakah nantinya akan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Insyaallah direncanakan demikian, menunggu informasi dari Polri. Sejauh ini belum ada informasi lanjutan, baik jadwal pertemuan selanjutnya maupun pihak-pihak yang akan hadir," imbuhnya
Kemarin, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pertemuan itu berlangsung di ruang Biro SDM, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.
Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan.
Baca Juga: Mau Ditarik Novel Dkk, Kapolri Dinilai Selamatkan Orang-orang Berjasa Penjarakan Koruptor
Direstui presiden
Listyo sebelumnya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).
Menurut Listyo pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.
KPK telah resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga turut diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.
Argo ketika itu mengatakan, Kapolri telah memerintahkan As SDM Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.